OMNIBUS LAW, DPR ASIK, BURUH TERUSIK

 


Hari ini buruh dan pekerja dibuat kecewa oleh DPR RI dan Pemerintah, pasalnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dari dulu mendapatkan perlawanan dari masyarakat akhirnya berakhir dengan di Sahkan menjadi UU.


Para pekerja memberanikan diri untuk melakukan Mogok Kerja dari tanggal 06 - 08 Oktober 2020, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) melakukan aksi sweeping terhadap pabrik yang masih beroprasi.

Mereka mengajak seluruh pekerja untuk mogok kerja di hari pertama di Kawasan Industri masing masing berharap UU Omnibus Law di batalkan atau dicabut.

Tidak hanya para buruh di Cikarang, Buruh di Kota Bandung pun ikut meramaikan aksi dan berunjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang sudah diSahkan.

Bagaimana tidak para wakil rakyat yang memang seharunya menyalurkan aspirasi Rakyat justru malah membuat rakyat merasa terkhianati, sampai - sampai tagar #DPRRIKhianatiRakyat visa menjadi trending topic di twitter. Dan disusul dengan tagar #OmnibusLawSampah.

Semenakutkan itu kah UU Omnibus Law bagi Rakyat Indonesia, jika memang iya kenapa para Wakil Rakyat dengan Asik menyetujui nya.

Dan tak kalah membuat netizen memanas adalah video yang beredar di instagram ketika ketu DPR RI mematikan Mic salah satu Anggota DPR yang tidak setuju dengan disahkannya RUU Omnibus Law.

Dan ini semakin membuat warganet memandang jika pemerintah memang tidak pro dengan rakyat.
Lalu apakah alasan para buruh mendesak DPR mencabut dan membatalkan Omnibus Law.

Inilah poin - poin RUU cipta kerja yang disorot para buruh.

1. Upah didasarkan persatuan waktu.
Ketentuan ini membuka ruang aanya upah perjam. Ketika upah dibayarkan per jam, maka otomatis upah minimum akan hilang.

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP.
Ketetuan ini menjadikan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten /Kota (UMSK).

3. Dihilangkannya Sanksi Pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimun kerja

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah

5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa - apa.

7. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan atau tidak ada lagi karyawan tetap.

9. Dihapusnya Kewajiban TKA untuk memahami Budaya Indonesia sehingga TKA tidak diwajibkan berbahas Indonesia.

Semoga semua masalah ini bisa mendapatkan titik terang dan menjadikan Indonesia Tertram Aman dan Damai. Dan terciptanya Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Wallahualam bisowab...
RH. Saleh 061020

#OMNIBUSlaw
#prakerja

Komentar